Pengertian Guru Berdasarkan Para Ahli Serta Kedudukan Guru
A. Pengertian Guru
Guru dalam bahasa jawa
adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu lan ditiru oleh semua murid dan
bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya
senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan
ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan) bagi semua
muridnya. Secara tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas
untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Adapun pengertian guru menurut para ahli:
1. Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah
pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau
bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya
sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri (Nurdin, 2010).
2. Menurut Peraturan
Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
3. Menurut Keputusan
Men.Pan Guru adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
4. Menurut Undang-undang No.
14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Berdasarkan beberapa pengertian
yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah pendidik dan
pengajar anak, yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai
fasilitator anak dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan
mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
B. Kedudukan Guru
Kedudukan guru adalah
sebagai orang dewasa, sebagai pengajar, pendidik dan sebagai pegawai. Paling
utama adalah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai seorang
guru. Berdasarkan kedudukannya
sebagai guru ia harus menunjukan kelakuan yang layak, bagi guru menurut harapan
masyarakat. Guru sebagai pendidik dan pembina generasi muda harus menjadi suri
teladan, didalam maupun diluar sekolah. Guru harus senantiasa sadar akan
kedudukannya selama 24 jam sehari. Dimana dan kapan saja ia akan selalu
dipandang sebagai yang harus memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh
masyarakat, khususnya oleh anak didik yang ia ajar.
Penyimpangan dari kelakuan
yang etis oleh guru mendapat sorotan yang kecaman yang lebih tajam. Masyarakat
tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk,
korupsi, pelanggaran seks dan lain-lain, namun kalau guru melakukan perbuatan
tersebut di anggap sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak
murid-murid yang di perayakannya. Sebaliknya harapan-harapan masyarakat tentang
kelakuan guru menjadi pedoman bagi guru. Guru-guru harus memperhatikan tuntutan
masyarakat tentang kelakuan yang layak bagi guru dan menjadikan sebagai norma
kelakuan dalam segala situasi sosial didalam maupun diluar sekolah.
Kedudukan guru juga
ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang
lebih tua dari pada muridnya maka berdasarkan usianya ia mempunyai kedudukan
yang harus dihormati, karena guru juga di pandang sebagai pengganti orangtua.
Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula di perlihatkan terhadap
gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak. Sedangkan
sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan,
ijazah, dan lama kerjanya.