Tuesday, January 29, 2019

Pengertian Guru Berdasarkan Para Ahli Serta Kedudukan Guru

A. Pengertian Guru

Guru dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu lan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan) bagi semua muridnya. Secara tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.

Adapun pengertian guru menurut para ahli:

1.  Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri (Nurdin, 2010).
2. Menurut Peraturan Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3. Menurut Keputusan Men.Pan  Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
4. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah pendidik dan pengajar anak, yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai fasilitator anak dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.

B. Kedudukan Guru

Kedudukan guru adalah sebagai orang dewasa, sebagai pengajar, pendidik dan sebagai pegawai. Paling utama adalah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai seorang guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukan kelakuan yang layak, bagi guru menurut harapan masyarakat. Guru sebagai pendidik dan pembina generasi muda harus menjadi suri teladan, didalam maupun diluar sekolah. Guru harus senantiasa sadar akan kedudukannya selama 24 jam sehari. Dimana dan kapan saja ia akan selalu dipandang sebagai yang harus memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh masyarakat, khususnya oleh anak didik yang ia ajar.

Penyimpangan dari kelakuan yang etis oleh guru mendapat sorotan yang kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk, korupsi, pelanggaran seks dan lain-lain, namun kalau guru melakukan perbuatan tersebut di anggap sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak murid-murid yang di perayakannya. Sebaliknya harapan-harapan masyarakat tentang kelakuan guru menjadi pedoman bagi guru. Guru-guru harus memperhatikan tuntutan masyarakat tentang kelakuan yang layak bagi guru dan menjadikan sebagai norma kelakuan dalam segala situasi sosial didalam maupun diluar sekolah.

Kedudukan guru juga ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua dari pada muridnya maka berdasarkan usianya ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, karena guru juga di pandang sebagai pengganti orangtua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula di perlihatkan terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak. Sedangkan sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama kerjanya.
Comments


EmoticonEmoticon